01/08/2025
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengancam memecat kepala sekolah yang memaksa siswa membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam.
Aep meminta pembelian seragam dibebaskan dimana saja tidak wajib di sekolah.
“Tidak boleh ada paksaan dalam pembelian seragam atau LKS. Orang tua bebas memilih tempat pembelian sesuai kemampuan dan kenyamanan mereka,” kata Aep pada Selasa (22/7/2025).
Aep menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku secara tegas untuk sekolah negeri, sementara untuk sekolah swasta, pemerintah daerah hanya dapat memberikan imbauan karena menghormati otonomi lembaga tersebut.
“Kami tidak memiliki kewenangan penuh terhadap kebijakan internal sekolah swasta, namun tetap mendorong agar tidak ada praktik yang memberatkan orang tua,” jelasnya.
Bupati juga memastikan bahwa orang tua memiliki hak penuh untuk membeli perlengkapan sekolah, termasuk seragam dan LKS di mana pun, tanpa tekanan atau arahan dari pihak sekolah.
“Silakan beli di pasar Johar, di Cikampek, di toko lokal, atau tempat lain yang menurut orang tua paling sesuai, yang penting, tidak boleh diwajibkan di satu tempat tertentu,” lanjutnya.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan perlengkapan sekolah, serta meringankan beban ekonomi keluarga, terutama di awal tahun ajaran.
Tak hanya itu, Aep juga mengajak masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan indikasi penyimpangan.
“Jika ada yang merasa diarahkan atau bahkan diwajibkan membeli di tempat tertentu, laporkan langsung kepada saya. Pemkab Karawang akan menindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Baca Selengkapnya: bekasi.tribunnews.com